Borong. UKP3 AMAN wilayah Nusa Bunga melakukan pemetaan terhadap wilayah adat Soda – Komunitas Adat Golo Linus di desa Muli, Kecamatan Elar Selatan – Manggarai Timur dari 17 – 22 November 2016.
Kegiatan pemetaan ini melibatkan seluruh masyarakat anggota komunitas adat Golo Linus yang ada di desa Muli dan beberapa utusan dari komunitas adat yang berbatasan langsung dengan wilayah adat Soda.
Di desa Muli, komunitas adat Golo Linus pemetaan yang berlangsung selama 5 hari tersebut merupakan hasil musyawarah dari masyarakat adat Natar Soda Wae Kato yang menginginkan tanah ulayat yang selama ini diklaim pemerintah sebagai tanah negara agar dikembalikan lagi kepada masyarakat adat sebagai pemilik ulayat tersebut.
Menurut Hans Gaga, Koordinator UKP3 PW AMAN wilayah Nusa Bunga kepada media ini mengatakan bahwa pemetaan wilayah adat merupakan hal yang sangat penting untuk mengetahui batas – batas wilayah adat sebuah komunitas adat karena tanpa pemetaan masyarakat adat akan kesulitan mengetahui dengan jelas batas – batas wilayahnya.
“Setiap komunitas adat harus melakukan pemetaan terhadap wilayah adatnya masing – masing untuk mengetahui secara jelas batas – batas wilayah adatnya” katanya.
Hans menambahkan bahwa dengan adanya pemetaan masyarakat adat mampu mengambil kembali tanah ulayat yang menjadi warisan leluhur yang selama ini diklaim pemerintah sebagai tanah negara.
“Negara tidak mempunyai tanah dan yang memiliki tanah adalah masyarakat adat sehingga pemetaan ini dilakukan agar masyarakat adat mengambil kembali tanah ulayat yang diklaim pemerintah selama ini sebagai tanah negara” tambahnya.
Willybrodus Edynickson Masa, salah seorang dor Natar Soda Wae Kato mengungkapkan bahwa dengan adanya pemetaan ini, tanah ulayat Natar Soda Wae Kato yang selama ini diklaim BKSDA sebagai milik negara segera dikembalikan lagi kepada masyarakat adat Natar Soda Wae Kato karena sejarah menunjukkan bahwa hanya masyarakat adat yang memiliki ulayat tanah warisan leluhur.
“Kami ingin memetakan tanah ulayat kami yang selama ini diklaim pemerintah sebagai tanah miliknya padahal sejarah mengatakan bahwa tanah itu milik leluhur kami” kata Edynickson Masa.
Edynickson melanjutkan bahwa untuk Natar Soda Wae Kato, pemetaan wilayah adat terdiri dari Lingko Biza Ngimbing, Nito Namut, Soda Wae Kato sampai dataran tinggi Liang Kalong yang menurut sejarahnya, Liang Kalong merupakan tempat istirahat dan menginap para leluhur usai berburu.
“Kita akan melakukan pemetaan terhadap wilayah adat Soda secara menyeluruh yangmana Lingko Biza Ngimbing, Nito Namut, Kampung Soda dan kampung – kampung lainnya sampai di Liang Kalong yang menjadi tanah ulayat komunitas adat Soda” tambahnya.
Sementara itu Ketua PD AMAN Flores bagian Barat, Ferdy Danse mengungkapkan bahwa dengan adanya pemetaan wilayah adat di setiap komunitas adat yang ada di wilayahnya masyarakat adat akan semakin mengerti batas – batas wilayah adatnya masing – masing sehingga tidak lagi terjadi konflik perbatasan antara satu komunitas dengan komunitas lainnya.
“Manfaat pemetaan itu sangat banyak sehingga diharapkan agar setiap komunitas adat harus memetakan wilayah adatnya masing – masing agar tidak terjadi konflik perbatasan antara satu komunitas adat dengan komunitas adat lainnya” tuturnya.
Ferdi juga menghimbau kepada setiap komunitas adat yang ada dibawa kepemimpinannya agar segera melakukan pemetaan terhadap wilayah adatnya masing – masing untuk mengetahui secara pasti batas – batas wilayahnya.(simone welan, Infokom PW AMAN Nusa Bunga)