Profil Aliansi Masyarakat Adat Wilayah Nusa Bunga


Gambara Umum

AMAN atau Aliansi Masyarakat adat Nusantara wilayah Nusa bunga merupakan Organisasi masyarakat adat yang dibentuk berdasarkan musyawara dan kesepakatan bersama dari berbagai komunitas yang ada di Flores Lembata. Komunitas-komunitas adat yang bergabung menjadi anggota AMAN adalah komunitas –komunitas yang memiliki persoalan bersama atas ketertindasan perampasan atas wilayah adat,tanah adat,hutan adat baik itu dilakukan oleh Negara ataupun pihak swasta lainnya.

Organisasi AMAN sendiri mempunyai kriteria untuk membedakan masyarakat adat dan masyarakat lokal/atau spil agar bisa mengetahui siapa itu masyarakat adat. Untuk menunjukan siapa itu masyarakat adat maka perluh dibuktikan dengan Sejarah asal usul, wilayah adat, kelembagaan adat, hukum dan peradilan adat dan kearifan budaya adatnya.

Di Flores nusa Bunga awal mula terbentuknya organisasi masyarakat adat dimulai dengan advokasi persoalan perampasan atas wilayah adat yaitu dengan di bentuk Aliansi Masyarakat Adat Tiwu Telu (AMATT) yang digagas oleh aktvis pergerakan.

Pada tahun 1996 berdasasarkan situasi obyektif ketertindasan masyarakat adat atas perampasan wilayah adat dan tanah adat oleh Negara maka, masyarakat adat yang berada di area kawasan taman Nasional kelimutu mendeklarasikan diri dengan Aliansi masyarakat adat Tiwu telu. Ada 12 komunitas adat penggagas awal dalam melawan kebijakan negara yang tidak berpihak kepada masyarakat adat.

Mengapa Tiwu Telu ? Karena Tiwu telu itu adalah sebuah nama dalam bahasa daerah dari Danau tiga warna kelimutu. Dari kelimutu komunitas adat mulai membentuk forum perjuangan untuk kembali mengambil haknya yang di rampas oleh pemerintah untuk perluasan Taman Nasional.

Dari ke 12 komunitas yang berada di areal kelimutu kemudia mulai menyatakan tekad yang sama dan mengorganisir diri dalam sebuah Aliansi Masyarakat Adat Tiwu Telu. komunitas yang masuk dalam kawasan TN Kelimutu adalah komunitas adat Niuwula, Ndito, Saga, Wolomasi, Wolofeo, Sipijena, Pemo, Woloara, Tenda, Wivipemo, Kelurahan Wolojita dan Roga.

Persoalan Masyarakat adat Tiwu Telu mendapatkan Respon cukup meluas sehingga berdampak pada pembentukan Jaringan Perjuangan Masyarakat Adat NTT yang disebut dengan JAGAT. JAGAT ini di deklarasikan oleh aktivis masyarakat adat untuk bisa menghimpun komunitas adat yang ada se NTT untuk tetap memperjungkan hak-haknya. Konflik masyarakat adat NTT adalah konflik tanah mulai dari pulau Timor hingga Flores sehingga gagasan itu kemudian pada konggres Pertama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Jakarta JAGAT dan AMATT bergabung berjuang secara bersama dari seluruh komunitas adat di Nusantara dengan menggunakan organisasi bertaraf Nasional yaitu AMAN ( Aliansi Masyarakat Adat Nusantara )

Dari perjalanan panjang kerja organisasi kemudian AMAN membentuk struktur dengan menggunakan region dan menggunakan kepengurusan wilayah yang meliputi beberapa kabupaten di tingkatan Propinsi dan Perngurus daerah yang meliputi 3 kabupaten

Tujuan perjuangan AMAN sangat mulia yaitu menghantarkan masyarakat adat yang Berdaulat secara Politik Mandiri secara Ekonomi dan Barmatabat secara budaya.

Statemen dalam kongres Pertama AMAN pada tahun 1999 sangat Keras dengan Menjatakan Kepada Negara bahwa jika Negara tidak Mengakui kami maka kami tidak akan mengakui adanya Negara. Pernyataan kongres ini dinyatakan dengan sangat keras dengan landasan yang cukup kuat bahwa menjadi landasan utama terbentuknya Negara adalah masyarakat adat.

Bangsa ini dideklarasi oleh pendiri bangsa atas perjuangan masyarakat adat dengan saat ini dikenal dengan pahlawan local dalam kanca sejarah nasional. Perjuangan local dengan pahlawan lokalnya hal yang paling pertama adalah mempertahankan tanah warisan leluhurnya, oleh karena itu sampai saat ini kita kenal perang di ponegoro, perang padri dan lain sebagainnya.;

Atas dasar di atas maka masyarakat adat merupakan fondasi utama dalam Negara republic ini. Dan saat ini AMAN Menghimpun seluruh komunitas yang ada diwilayah Nusantara. Komunitas masyarakat adat ini mempunyai hak atas tanah dan hak untuk mengatur seluruh tatanan hukum yang ada di komunitas itu sendiri.

Di Nusa bunga AMAN Memiliki 4 Kepengurusan daerah untuk mengatur dan menjalankan agenda organisasi AMAN yaitu kepengurusan daerah di wilayah flores bagian timur, yang terdiri dari PD Flotim, lembata dan PD Sikka, Kepengurusan AMAN Flores Barat yang terdiri dari Mangarai , Manggarai timur dan Manggarai barat. Untuk Flores Bagian Tengah terdiri dari Kabupaten Nagekeo, kabupaten Ende dan kabupaten Ngada. Kesemua wilayah ini memimpin dan memperjuangkan Hak –hak masyarakat adar diwilayahnya masing-masing.

Garis Besar Program Aliansi Masyarakata adat Nusantara wilayah Nusa bunga

Visi
AMAN adalah terwujudnya kehidupan masyarakat adat yang adil dan sejahtera.

Misi
AMAN adalah mewujudkan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.

Tujuan AMAN adalah :
1. Mengembalikan kepercayaan diri, harkat dan martabat Masyarakat Adat Nusantara, baik laki-laki maupun perempuan, sehingga mampu menikmati hak-haknya.
2. Mengembalikan kedaulatan Masyarakat Adat Nusantara untuk mempertahankan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan politik.
3. Mencerdaskan dan meningkatkan kemampuan Masyarakat Adat mempertahankan dan mengembangkan kearifan adat untuk melindungi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
4. Mengembangkan proses pengambilan keputusan yang demokratis.
5. Membela dan memperjuangkan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.

Program Turunan dari program Kerja Secara Nasional

PROGRAM AMAN
Untuk menjawab berbagai persoalan masyarakat adat maka dalam focus penentuan program kerja dari kesepakatan musyawara wilayah AMAN Wilayah Nusa Bunga adalah sebagai berikut :

Garis –Garis Program kerja AMAN Wilayah Nusa Bunga
A. Program Bidang Politik dan Hukum

1. Mendorong Perluasan Pertisipatif politik kader AMAN untuk menjadi pejabat publik mulai dari Nasional, Propinsi,Kabupaten, desa.
2. Mendorong percepatan pembentukan produk-produk hukum di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan desa terkait pengakuan perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat
3. Memperluas dan percepatan layanan advokasi di komunitas adat dalam bentuk litigasi dan non litigasi
4. Meningkatkan Pendidikan politik masyarakat adat disetiap komunitas adat.
5. Melakukan identifikasi dan pendokumentasian kebijakan-kebijakan yang berdampak pada masyarakat adat.
6. Mendorong dan memfasilitasi tentang Prosespembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat
7. Memperluas dan membangun kerja sama antara organisasi masyarakat adat dengan organisasi sipil lainnya.
8. Memastikan hak masyarakat adat terhadap akses informasi publik.
9. Peningkatan kapasitas kader AMAN dan masyarakat adat untuk memahami hukum nasional dan internasional terkait HAM serta mendorong pelaksanaan putusan MK 35.

B. Program bidang Ekonomi

1. Identifikasi & pengembangan potensi ekonomi berbasis SDM, SDA dan sumber pangan lokal di wilayah Adat;
2. Membangun kemandirian pemenuhan kebutuhan hidup Masyarakat Adat melalui kedaulatan atas pangan dan atas sumber-sumber penghidupan;
3. Penguatan kapasitas perempuan adat dalam pengelolaan sumber-sumber ekonomi berbasis pengetahuan dan sumber daya alam berkelanjutan
4. Penguatan & perluasan Badan-Badan Usaha Milik Masyarakat Adat di berbagai tingkatan sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh Masyarakat Adat berupa SDA, layanan jasa dan pengetahuan lainnya.
5. Membangun dan memperkuat jaringan kerja untuk mendukung peningkatan kapasitas pelaku ekonomi Masyarakat Adat, akses terhadap sumber-sumber pendanaan/permodalan, sistim distribusi dan pemasaran;

C. Program Bidang Sosial Budaya

1. Identifikasi, Inventarisasi, pendokumentasian dan pengembangan data base tentang pengetahuan, kesenian tradisional serta kekayaan-kekayaan intelektual Masyarakat Adat.
2. Mendorong dan Mengembangkan ”muatan lokal” di dalam kurikulum pendidikan formal yang berbasis Masyarakat Adat.
3. Mengembangkan sistem pendidikan adat yang berakar pada budaya di masyarakat adat
4. Kerjasama dengan, Dinas, Kementerian/Lembaga Negara terkait untuk pengembangan program sosial, seni, pendidikan dan budaya Masyarakat Adat
5. Menyelenggarakan even-even di tingkat lokal, wilayah, nasional dan internasional untuk mempromosikan dan mengembangkan budaya dan adat istiadat Masyarakat Adat Nusantara
6. Revitalisasi hak-hak Masyarakat Adat atas hukum adat, nilai dan pengetahuan asli (kearifan lokal).
7. Pengakuan, Perlindungan, Pemeliharaan dan Pelestarian terhadap situs-situs budaya yang dimiliki oleh Masyarakat Adat.
8. Mendorong komunitas adat untuk meninjau kembali program dan proyek yang masuk wilayah adat apakah sesuai jati diri, pola pikir, cara hidup dan system pengetahuan mereka, dan menentukan sendiri mana program yang bias dilanjutkan, yang harus disesuaikan, atau yang harus dihentikan. (akan di plotkan ke resolusi)
9. Melakukan sosialisasi dan pendidikan tentang bahaya Narkoba, HIV/AIDS, perdagangan manusia diKomunitas adat
10. Mengembangkan program untuk mendorong budaya yang lebih melindungi dan menghormati hak-hak anggota masyarakat adat yang rentan (antara lain; lansia, perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas ( berkebutuhan khusus)

D. PROGRAM BIDANG PENGUATAN ORGANISASI

1. Penguatan dan pengembangan sistim pembelaan Masyarakat Adat dan layanan anggota yang tangguh (tanggap membela, cepat melayani, ditingkat komunitas, Daerah, dan Wilayah
2. Meningkatkan kapasitas kader dan Anggota AMAN dengan pengetahuan danteknik pelayanan, pembelaan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat mulaiditingkat komunitas, daerah, wilayah dan nasional.
3. Mengembangkan sistim data base yang lengkap dan akurat tentang kader ,konflik, potensi Wilayah adat,struktur adat, lembaga adat, hukum adat di tiap-tiap komunitas.
4. Memperkuat dan mengembangkan Unit Usaha; Koperasi, Pemasaran dan simpanpinjam; Credit Union dan Dana Abadi AMAN ditingkat PB PW, PD dan AnggotaAMAN.
5. Meningkatkan kapasitas Organisasi Sayap dan Badan Otonom AMAN danmelibatkan mereka secara penuh dalam pengambilan keputusan Organisasi.
6. Memperkuat sistem informasi dan komunikasi di masing-masing tingkatankepengurusan AMAN untuk mendukung Gerakan AMAN.
7. Mengembangkan jaringan organisasi dengan para pihak untuk memperkuat GerakanAMAN mulai di tingkat komunitas, daerah, wilayah, nasional dan internasional.
8. Memperkuat tim kerja AMAN untuk urusan tanggap darurat, layanan kasus(PPMAN), Pemetaan Wilayah adat (UKP3) dan ekonomi di dalam Struktur AMANmulai di tingkat PD, PW.( Membentuk dan Memperkuat Tim kerja AMAN di tingkat PW dan PD dan Komunitas)
9. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi PW dan PDAMAN dan memastikan bisa dijalankan dengan baik.
10. Melaksanakan sistem kaderisasi yang saling terhubung dengan organisasi sayapdan berakar pada budaya yang beragam serta mampu melahirkan pemimpingenerasi penerus di wilayah adat, dan dalam gerakan masyarakat adat danorganisasi AMAN.

Bidang Layanan Komunitas
1. Mempecepatan pemetaan partisipatif wilayah adat di seluruh wilayah Nusa Bunga.
Program Jangka Pendek yang di Jalankan Oleh Biro dan Devisi di wilayah Nusa Bunga sesuai dengan Rapat kerja secara wilayah yaitu menterjemahkan program yang disepakti secara umum dari keputusan muswil dan perangkat kerja organisasi yang menjalankan program adalah sebagai berikut :

1. Biro Advokasi politik Hukum dan HAM
2. Biro Ekonomi dan social budaya ( Ekosob )
3. Biro organisasi dan kaderisasi ( OKK)
4. Kepala Unit Percepatan pemetaan Partisipatif ( UKP3 )
5. Biro Informasi dan Komunikasi ( INFOKOM )
6. Biro Keuangan Organisasi

Demikian Profil singkat ini atas perhatiannya di ucapkan terimah kasih. Salam adat berdaulat secara politik Mandiri secara Ekonomi dan bermartabat secara budaya.

Masyarakat Adat Rendu adalah Warga Negara Indonesia

@perempuan Rendu
@perempuan Rendu

Kampung rendu  terletak di kecamatan Aesesa selatan Kabupaten Nagekeo Propinsi Nusa tenggara Timur. Jarak antara kota kabupaten Nagekeo ke kampung Rendu kurang lebih sekitar 30an Km  dengan jarak tempuh menggunakan kendaraan memakan durasi waktu kurang lebih 1 jam. Dari kondisi geografis dan potensi alam cukup menjanjikan kalau dipandang sejenak bahwa masyarakat adat Rendu memiliki segudang sumber kekayaan Alam yang belum di manfaatkan secara baik oleh masyarakat adat Rendu.

Keindahan alamnnya serta luasan bentangan wilayah adat cukup baik  jika kita berkunjung ke komunitas/kampung itu.  Pada malam hari terdengar bunyian binatang melata yang menggambarkan antar alam dan makluk hidup di daerah tersebut  hidup saling berhubungan. Kateduhan kebisingan akan sejenak dilupakan apabila bertahan dan mendiami kampung itu serta kita bisa merasakan sunggu menyejukan hati dan sangat bersahabat. Kita juga akan bisa berbagi bersama masyarakat adat setempat sejanak menceritakan pengelaman menarik dan keunikan dari kampung rendu.

Rendu dikenal sejak duluh adalah sebuah kampung yang di huni kurang lebih penduduk sekitar 5000an orang  penduduk dengan hidup bergantung sumber pertanian dan potensi alam yang ada di wilayah itu. Banyak orang meyakini bahwa wilayah kampung rendu memiliki kehidupan masa depan yang menjanjikan apabila di jaga dan dipergunakan sebai-baiknnya oleh warga masyarakat di komunitas adat tersebut.

Disisi yang lain kehidupan masyarakat adat rendu sangat bersahabat dengan siapa saja yang ingin berkunjung ke kampung itu. Namun persahabatan itu akan sirna saat ini, sebab masyarakat adat rendu mengalami sebuah persoalan besar yang memecah belah kehidupan yang terjalin dengan baik sejak dahulu secara turun temurun.

Menurut cerita sesunggunya Masyarakat rendu mempunyai jiwa berjuang yang diwarisi secara turun temurun dalam merebut dan mempertahankan wilayah kehidupan. Jiwa perjuangan itu di warisi oleh nenek moyang orang rendu untuk mempertahankan tanah, dan seluruh sumber potensi kekayaan Alam yang ada di komunitas adat Rendu

Komunitas adat rendu di kenal kemana saja namun didalam Rendu itu sendiri terdiri beberapa kampung yaitu kampung Rendu Butowe,Ulupulu,Labolewa serta rendu ola yang merupakan kampung tertua.

Ketika masyarakat adat Rendu memiliki semua yang di titipan leluhur  untuk dijaga hingga sekarang ini, namun dengan sengaja dan karena menginginkan  kebutuhan yang instal  maka, wilayah kehidupannya  orang rendu mau digadaikan kepada pihak luar yang ingin menguasai wilayah kesuburan  itu.

Cerita tokoh-tokoh tua orang rendu bahwa dalam mempertahankan tanah membutukan perjuangan sebab tanah yang di tempatkan saat ini adalah tanah hasil perjuangan dengnan mengorbankan jiwa banyak orang hanya ingin generasi saat ini kehidupannya bisa lebih baik. Dan dahulu nenek moyang orang rendu memperjuangkan tanah dengan kucuran darah demi mempertahankan tanah dan wilayah kehidupan itu.

Wilayah kehidupan orang rendu sejak dahulu sudah di jaga baik oleh tetua-tetua demi melindungi kehidupan kenerasi ribuan tahun yang akan datang.

Seorang ibu yang bernama Fransiska dengan kondisi umur kurang lebih 70 an tahun mengatakan bahwa mempertahankan tanah adalah mempertahankan hidup. Semua manusia di dunia ini akan hidup jika ada tanah.

Menurutnya tanah adalah harta warisan yang tidak akan habis terpakai.  Tanah sangat erat kaitannya dengan perempuan. Jika tanah itu di seroboti di rusaki ataupun tidak pergunakan secara baik maka akan menjadi korban untuk semua orang. Sama halnya sama perempuan, kalau perempuan melahirkan anak tidak ada tanah yang akan memberikan penghidupan untuk seorang manusia maka, mau kemana manusia bisa

hidup.

“Tanah kami adalah kehidupan kami, karna kami perempuan yang sangat merasakan dampaknnya, kalau kami melahirkan anak sementara tidak adat tanah, anak kami mau kemanakan?”,Kata mama Fransiska.

Mama fransiska juga menjelaskan kalau tanah itu tidak lagi berkembang sementara manusia itu terus berkembang, jadi pemerintah harus memikirkan itu.

“ Tanah itu tidak lagi berkembang sedangkan manusia itu terus berkembang jadi pemerintah harus memikirkan itu”,Jelasnya.

Kehidupan masyarakat rendu sebelumnya adalah baik dan penuh rasa kekeluargaan mulai dari Rendu butowe, ulupulu dan Labolewa. Namun sekarang ini kehidupan mereka terpecahkan ataupun terkotak-kotak hanya karna ingin selembar uang dan mengorbankan wilayah kehidupan semua orang yang hidup di rendu.

Warga rendu sejak dahulu sudah mulai hidup bertani di tanah rendu sebab tanah rendu adalah tanah yang subur. Di wilayah itu cocok untuk semua tanaman baik itu pertanian perkebuanan, ataupun ternak. Wilayah cukup luas dan sangat menjanjikan untuk orang rendu hidup baik dari genereasi-ke generasi.

Terpecah belah warga rendu saat ini hanya karena program Pemerintah pusat yang ingin pembangunan waduk di wilayah  Rendu butowe, Ulupulu dan labolewa. Tujuan Pemerintah untuk di bangunnya waduk lambo sebenarnya baik jikalau dalam proses pelaksanaan mulai dari musyawara dan menentukan pelaksanaan pembangunan itu melibatkan orang yang mempunyai pemilik atas tanah itu.

Program pemerintah pun semestinnya menjawab penderitaan masyarakat dan harus memberi rasa nyaman untuk masyarakat Rendu.

Peristiwa yang terjadi di Rendu saat ini terkait dengan Pembangunan Mega proyek Waduk lambo oleh Pemerintah Nagekeo yang di dengungkan adalah program dari pusat dengan besar anggaran satu triliun rupiah.

Namun, pada Perjalanannnya Pemda mengabaikan konsep partisipatif yang transparasi dengan masyarakat terkait dengan pembangunan Waduk Lambo. Selain itu, Pemerintah tidak memperhitungkan kajian dampak lingkungan terhadap pembangunan waduk tersebut, apakah berdampak postif atau negatif pada kehidupan masyarakat.

Memang benar, harus kita bersyukur dengan terpilihnya Joko widodo menjadi presiden ke tujuh Republik Indonesia sedikit membawa angin segar terhadap pembangunan di wilayah Indonesia bagian Timur lebih khususnya propinsi seribu pulau Nusa Tenggara Timur (NTT). Saking segarnya angin kemudian masyarakat NTT  khususnya kabupaten yang menterjemahkan program jokowi sampai kebablasan. Seharusnya kalau mau membangun apapun bentuknnya harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat bukan sebaliknnya menindas kembali masyarakat.

Salah satu kabupaten yang sangat kebablasan adalah kabupaten Nagekeo dengan alasan program dari pusat Pemda lupa bahwa di lokasi yang di tetapkan sebagai lokus pembangunan itu sama sekali tidak ada penghuni. Padahal Lokasi yang di tetapkan itu adalah lokasi milik komunal mempunyai hak atas tanah.

Rencana pemda Nagekeo untuk membangun waduk mega proyek semestinnya melibatkan partisipatif masyarakat. Pemda harus menghormati komunitas adat yang mempunyai hak atas tanah dan juga memperhatikan dampak kehidupan sosial masyarakat di daerah itu.

Sasaran pembangunan waduk adalah membutukan luasan wilayah tanah sementara dalam proses untuk merencanakan pembangunan waduk tersebut tidak melibatkan pemilik atas tanah ulayat tersebut. (bersambang)