Gambara Umum
AMAN atau Aliansi Masyarakat adat Nusantara wilayah Nusa bunga merupakan Organisasi masyarakat adat yang dibentuk berdasarkan musyawara dan kesepakatan bersama dari berbagai komunitas yang ada di Flores Lembata. Komunitas-komunitas adat yang bergabung menjadi anggota AMAN adalah komunitas –komunitas yang memiliki persoalan bersama atas ketertindasan perampasan atas wilayah adat,tanah adat,hutan adat baik itu dilakukan oleh Negara ataupun pihak swasta lainnya.
Organisasi AMAN sendiri mempunyai kriteria untuk membedakan masyarakat adat dan masyarakat lokal/atau spil agar bisa mengetahui siapa itu masyarakat adat. Untuk menunjukan siapa itu masyarakat adat maka perluh dibuktikan dengan Sejarah asal usul, wilayah adat, kelembagaan adat, hukum dan peradilan adat dan kearifan budaya adatnya.
Di Flores nusa Bunga awal mula terbentuknya organisasi masyarakat adat dimulai dengan advokasi persoalan perampasan atas wilayah adat yaitu dengan di bentuk Aliansi Masyarakat Adat Tiwu Telu (AMATT) yang digagas oleh aktvis pergerakan.
Pada tahun 1996 berdasasarkan situasi obyektif ketertindasan masyarakat adat atas perampasan wilayah adat dan tanah adat oleh Negara maka, masyarakat adat yang berada di area kawasan taman Nasional kelimutu mendeklarasikan diri dengan Aliansi masyarakat adat Tiwu telu. Ada 12 komunitas adat penggagas awal dalam melawan kebijakan negara yang tidak berpihak kepada masyarakat adat.
Mengapa Tiwu Telu ? Karena Tiwu telu itu adalah sebuah nama dalam bahasa daerah dari Danau tiga warna kelimutu. Dari kelimutu komunitas adat mulai membentuk forum perjuangan untuk kembali mengambil haknya yang di rampas oleh pemerintah untuk perluasan Taman Nasional.
Dari ke 12 komunitas yang berada di areal kelimutu kemudia mulai menyatakan tekad yang sama dan mengorganisir diri dalam sebuah Aliansi Masyarakat Adat Tiwu Telu. komunitas yang masuk dalam kawasan TN Kelimutu adalah komunitas adat Niuwula, Ndito, Saga, Wolomasi, Wolofeo, Sipijena, Pemo, Woloara, Tenda, Wivipemo, Kelurahan Wolojita dan Roga.
Persoalan Masyarakat adat Tiwu Telu mendapatkan Respon cukup meluas sehingga berdampak pada pembentukan Jaringan Perjuangan Masyarakat Adat NTT yang disebut dengan JAGAT. JAGAT ini di deklarasikan oleh aktivis masyarakat adat untuk bisa menghimpun komunitas adat yang ada se NTT untuk tetap memperjungkan hak-haknya. Konflik masyarakat adat NTT adalah konflik tanah mulai dari pulau Timor hingga Flores sehingga gagasan itu kemudian pada konggres Pertama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara di Jakarta JAGAT dan AMATT bergabung berjuang secara bersama dari seluruh komunitas adat di Nusantara dengan menggunakan organisasi bertaraf Nasional yaitu AMAN ( Aliansi Masyarakat Adat Nusantara )
Dari perjalanan panjang kerja organisasi kemudian AMAN membentuk struktur dengan menggunakan region dan menggunakan kepengurusan wilayah yang meliputi beberapa kabupaten di tingkatan Propinsi dan Perngurus daerah yang meliputi 3 kabupaten
Tujuan perjuangan AMAN sangat mulia yaitu menghantarkan masyarakat adat yang Berdaulat secara Politik Mandiri secara Ekonomi dan Barmatabat secara budaya.
Statemen dalam kongres Pertama AMAN pada tahun 1999 sangat Keras dengan Menjatakan Kepada Negara bahwa jika Negara tidak Mengakui kami maka kami tidak akan mengakui adanya Negara. Pernyataan kongres ini dinyatakan dengan sangat keras dengan landasan yang cukup kuat bahwa menjadi landasan utama terbentuknya Negara adalah masyarakat adat.
Bangsa ini dideklarasi oleh pendiri bangsa atas perjuangan masyarakat adat dengan saat ini dikenal dengan pahlawan local dalam kanca sejarah nasional. Perjuangan local dengan pahlawan lokalnya hal yang paling pertama adalah mempertahankan tanah warisan leluhurnya, oleh karena itu sampai saat ini kita kenal perang di ponegoro, perang padri dan lain sebagainnya.;
Atas dasar di atas maka masyarakat adat merupakan fondasi utama dalam Negara republic ini. Dan saat ini AMAN Menghimpun seluruh komunitas yang ada diwilayah Nusantara. Komunitas masyarakat adat ini mempunyai hak atas tanah dan hak untuk mengatur seluruh tatanan hukum yang ada di komunitas itu sendiri.
Di Nusa bunga AMAN Memiliki 4 Kepengurusan daerah untuk mengatur dan menjalankan agenda organisasi AMAN yaitu kepengurusan daerah di wilayah flores bagian timur, yang terdiri dari PD Flotim, lembata dan PD Sikka, Kepengurusan AMAN Flores Barat yang terdiri dari Mangarai , Manggarai timur dan Manggarai barat. Untuk Flores Bagian Tengah terdiri dari Kabupaten Nagekeo, kabupaten Ende dan kabupaten Ngada. Kesemua wilayah ini memimpin dan memperjuangkan Hak –hak masyarakat adar diwilayahnya masing-masing.
Garis Besar Program Aliansi Masyarakata adat Nusantara wilayah Nusa bunga
Visi
AMAN adalah terwujudnya kehidupan masyarakat adat yang adil dan sejahtera.
Misi
AMAN adalah mewujudkan masyarakat adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.
Tujuan AMAN adalah :
1. Mengembalikan kepercayaan diri, harkat dan martabat Masyarakat Adat Nusantara, baik laki-laki maupun perempuan, sehingga mampu menikmati hak-haknya.
2. Mengembalikan kedaulatan Masyarakat Adat Nusantara untuk mempertahankan hak-hak ekonomi, sosial, budaya dan politik.
3. Mencerdaskan dan meningkatkan kemampuan Masyarakat Adat mempertahankan dan mengembangkan kearifan adat untuk melindungi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
4. Mengembangkan proses pengambilan keputusan yang demokratis.
5. Membela dan memperjuangkan pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat.
Program Turunan dari program Kerja Secara Nasional
PROGRAM AMAN
Untuk menjawab berbagai persoalan masyarakat adat maka dalam focus penentuan program kerja dari kesepakatan musyawara wilayah AMAN Wilayah Nusa Bunga adalah sebagai berikut :
Garis –Garis Program kerja AMAN Wilayah Nusa Bunga
A. Program Bidang Politik dan Hukum
1. Mendorong Perluasan Pertisipatif politik kader AMAN untuk menjadi pejabat publik mulai dari Nasional, Propinsi,Kabupaten, desa.
2. Mendorong percepatan pembentukan produk-produk hukum di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan desa terkait pengakuan perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat
3. Memperluas dan percepatan layanan advokasi di komunitas adat dalam bentuk litigasi dan non litigasi
4. Meningkatkan Pendidikan politik masyarakat adat disetiap komunitas adat.
5. Melakukan identifikasi dan pendokumentasian kebijakan-kebijakan yang berdampak pada masyarakat adat.
6. Mendorong dan memfasilitasi tentang Prosespembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat
7. Memperluas dan membangun kerja sama antara organisasi masyarakat adat dengan organisasi sipil lainnya.
8. Memastikan hak masyarakat adat terhadap akses informasi publik.
9. Peningkatan kapasitas kader AMAN dan masyarakat adat untuk memahami hukum nasional dan internasional terkait HAM serta mendorong pelaksanaan putusan MK 35.
B. Program bidang Ekonomi
1. Identifikasi & pengembangan potensi ekonomi berbasis SDM, SDA dan sumber pangan lokal di wilayah Adat;
2. Membangun kemandirian pemenuhan kebutuhan hidup Masyarakat Adat melalui kedaulatan atas pangan dan atas sumber-sumber penghidupan;
3. Penguatan kapasitas perempuan adat dalam pengelolaan sumber-sumber ekonomi berbasis pengetahuan dan sumber daya alam berkelanjutan
4. Penguatan & perluasan Badan-Badan Usaha Milik Masyarakat Adat di berbagai tingkatan sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh Masyarakat Adat berupa SDA, layanan jasa dan pengetahuan lainnya.
5. Membangun dan memperkuat jaringan kerja untuk mendukung peningkatan kapasitas pelaku ekonomi Masyarakat Adat, akses terhadap sumber-sumber pendanaan/permodalan, sistim distribusi dan pemasaran;
C. Program Bidang Sosial Budaya
1. Identifikasi, Inventarisasi, pendokumentasian dan pengembangan data base tentang pengetahuan, kesenian tradisional serta kekayaan-kekayaan intelektual Masyarakat Adat.
2. Mendorong dan Mengembangkan ”muatan lokal” di dalam kurikulum pendidikan formal yang berbasis Masyarakat Adat.
3. Mengembangkan sistem pendidikan adat yang berakar pada budaya di masyarakat adat
4. Kerjasama dengan, Dinas, Kementerian/Lembaga Negara terkait untuk pengembangan program sosial, seni, pendidikan dan budaya Masyarakat Adat
5. Menyelenggarakan even-even di tingkat lokal, wilayah, nasional dan internasional untuk mempromosikan dan mengembangkan budaya dan adat istiadat Masyarakat Adat Nusantara
6. Revitalisasi hak-hak Masyarakat Adat atas hukum adat, nilai dan pengetahuan asli (kearifan lokal).
7. Pengakuan, Perlindungan, Pemeliharaan dan Pelestarian terhadap situs-situs budaya yang dimiliki oleh Masyarakat Adat.
8. Mendorong komunitas adat untuk meninjau kembali program dan proyek yang masuk wilayah adat apakah sesuai jati diri, pola pikir, cara hidup dan system pengetahuan mereka, dan menentukan sendiri mana program yang bias dilanjutkan, yang harus disesuaikan, atau yang harus dihentikan. (akan di plotkan ke resolusi)
9. Melakukan sosialisasi dan pendidikan tentang bahaya Narkoba, HIV/AIDS, perdagangan manusia diKomunitas adat
10. Mengembangkan program untuk mendorong budaya yang lebih melindungi dan menghormati hak-hak anggota masyarakat adat yang rentan (antara lain; lansia, perempuan, anak-anak dan penyandang disabilitas ( berkebutuhan khusus)
D. PROGRAM BIDANG PENGUATAN ORGANISASI
1. Penguatan dan pengembangan sistim pembelaan Masyarakat Adat dan layanan anggota yang tangguh (tanggap membela, cepat melayani, ditingkat komunitas, Daerah, dan Wilayah
2. Meningkatkan kapasitas kader dan Anggota AMAN dengan pengetahuan danteknik pelayanan, pembelaan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat mulaiditingkat komunitas, daerah, wilayah dan nasional.
3. Mengembangkan sistim data base yang lengkap dan akurat tentang kader ,konflik, potensi Wilayah adat,struktur adat, lembaga adat, hukum adat di tiap-tiap komunitas.
4. Memperkuat dan mengembangkan Unit Usaha; Koperasi, Pemasaran dan simpanpinjam; Credit Union dan Dana Abadi AMAN ditingkat PB PW, PD dan AnggotaAMAN.
5. Meningkatkan kapasitas Organisasi Sayap dan Badan Otonom AMAN danmelibatkan mereka secara penuh dalam pengambilan keputusan Organisasi.
6. Memperkuat sistem informasi dan komunikasi di masing-masing tingkatankepengurusan AMAN untuk mendukung Gerakan AMAN.
7. Mengembangkan jaringan organisasi dengan para pihak untuk memperkuat GerakanAMAN mulai di tingkat komunitas, daerah, wilayah, nasional dan internasional.
8. Memperkuat tim kerja AMAN untuk urusan tanggap darurat, layanan kasus(PPMAN), Pemetaan Wilayah adat (UKP3) dan ekonomi di dalam Struktur AMANmulai di tingkat PD, PW.( Membentuk dan Memperkuat Tim kerja AMAN di tingkat PW dan PD dan Komunitas)
9. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi PW dan PDAMAN dan memastikan bisa dijalankan dengan baik.
10. Melaksanakan sistem kaderisasi yang saling terhubung dengan organisasi sayapdan berakar pada budaya yang beragam serta mampu melahirkan pemimpingenerasi penerus di wilayah adat, dan dalam gerakan masyarakat adat danorganisasi AMAN.
Bidang Layanan Komunitas
1. Mempecepatan pemetaan partisipatif wilayah adat di seluruh wilayah Nusa Bunga.
Program Jangka Pendek yang di Jalankan Oleh Biro dan Devisi di wilayah Nusa Bunga sesuai dengan Rapat kerja secara wilayah yaitu menterjemahkan program yang disepakti secara umum dari keputusan muswil dan perangkat kerja organisasi yang menjalankan program adalah sebagai berikut :
1. Biro Advokasi politik Hukum dan HAM
2. Biro Ekonomi dan social budaya ( Ekosob )
3. Biro organisasi dan kaderisasi ( OKK)
4. Kepala Unit Percepatan pemetaan Partisipatif ( UKP3 )
5. Biro Informasi dan Komunikasi ( INFOKOM )
6. Biro Keuangan Organisasi
Demikian Profil singkat ini atas perhatiannya di ucapkan terimah kasih. Salam adat berdaulat secara politik Mandiri secara Ekonomi dan bermartabat secara budaya.