Ende, Nusa Bunga.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende Menggelar rapat Paripurna Ke IV Masa Sidang ke tiga tahun 2017 di Ruangan Rapat paripurna DPRD Ende. Dalam sidang paripurna tersebut 3 buah Raperda berhasil di tetapkan oleh Bupati Ende Ir.Marselinus YW Petu dan Ketua DPRD Kabupaten Ende Herman Yosep Wadhi, Rabu (14/7)
Ketiga buah Ranperda yang berhasil di tetapkan tersebut salah satunnya adalah Ranperda penyelenggaraan Pengakukan dan Perlindungan Masyarakat hukum Adat Kabupaten Ende ( P3MHA) untuk di jadikan Peraturan daerah Kabupaten Ende( Perda).
Menurut Ketua AMAN nusa Bunga Ranperda P3MHA ini telah memakan waktu selama dua tahun, dan dalam proses demi proses cukup memberikan nilai tersendiri untuk selalu mengerti terhadap kebutuhan dari perjuangan masyarakat hukum adat yang ada di kabupaten Ende. Artinya Ranperda tersebut bisa di katakan sangat partisipatif dalam proses pengerjaannya yang melibatkan masyarakat luas, dan pada masa sidang ketiga kemudian telah mencapai kesepakatan bersama untuk di tetapkan menjadi sebuah produk hukum daerah.
“Telah sekian lama di tungu-tunggu akhirnya Perda Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ( P3MHA )di tetapkan pada Rabu 14 juni 2017 pukul 16.20 WITA oleh Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Ende.”kata Phlipus Kami
lanjut Philipus“ Terimah kasih atas doa dan dukungan semuannya yang selama ini telah terlibat dalam mendorong penetapan Ranperda Masyarakat hukum adat di kabupaten Ende”. ungkapkannya
Ucapan Profisiat datang dari Daud P tambo kader AMAN Nusa Bunga kepada Pemerintah kabupaten Ende dan DPRD Ende yang selama ini telah berjuang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di kabupaten Ende.
“Kami ucapkan Profisiat buat Pemerintah daerah kabupaten Ende dan DPRD Ende yang telah menetapkan 3 buah Ranperda yang salah satunnya Ranperda Penyelenggaraan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat “,Ucap Daud
Daut menambahkan bahwa “Perjuangan untuk meloloskan sebuah peraturan daerah yang melindungi masyarakat Hukum adat di kabupaten Ende memakan waktu dua tahun sejak tahun 2015 lalu hingga juni 2017 dan berhasil di tetapkan oleh DPRD Ende,” tambahnnya
Raperda yang sebelumnya diinisiasi oleh DPRD Ende menjadi raperda inisiatif DPRD Kabupaten Ende membutuhkan waktu sekitar dua tahun hingga hari pengesahannya. Dan dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda maka,telah menjawab impian masyarakat hukum adat di Kabupaten Ende akan sebuah pengakuan dan perlindungan.
“ Perda ini banyak mendapatkan dukungan dan apresiasi dari masyarakat adat di daerah kabupaten Ende dan mengharapkan agar Perda ini segera disosialisasikan kepada masyarakat luas, karena perda ini menjadi salah satu jalan untuk mengatur kehidupan dan mengatur wilayah adat” ujarnya ( Jhun M)