Ende, NB. Komunitas adat Ranga kembali melaksanakan ritual Tu Tau Tedo pada Sabtu (14/01) di Kampung Adat Ranga Ria, Detusoko, Ende untuk melakukan penanaman serentak di kebun mosalaki pada hari Senin mendatang.
Dalam sambutannya mosalaki Ranga Siprianus Sore mengatakan bahwa ritual yang dilaksanakan saat ini merupakan ritual Tu Tau Tedo yaitu ritual musim tanam yang disimbolkan sebagai musim tanam jagung dan padi pada hari Senin mendatang di kebun mosalaki.
“Ritual ini merupakan ritual untuk tanam perdana di tahun 2017 yang dilaksanakan pada hari Senin ini” katanya.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa mulai Sabtu malam hingga hari Minggu malam akan dilakukan pire (hari puasa dan libur) bagi warga komunitas ( fai walu ana kalo) dan sampai pada hari Selasa tanggal 17 Januari baru akan diadakan penanaman di kebunnya masing – masing.
“Mulai malam ini sampai besok akan dilakukan pire dan pada Senin nanti akan dilakukan tanam perdana di kebun saya sehingga pada hari Selasa akan dilakukan penanaman di kebun warga masing – masing” ucapnya.
Mosalaki Sore juga menambahkan bahwa sejak Komunitas Adat Ranga bergabung dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) hutan – hutan yang sebelumnya diklaim pemerintah sebagai hutan lindung oleh Dinas Kehutanan saat ini sudah diambil alih oleh Komunitas Adat Ranga dengan dipasangnya plang – plang Keputusan MK 35 tahun 2012 oleh warga komunitas.
“Dengan dukungan penuh dari AMAN wilayah Nusa Bunga, kami telah mengambil alih semua hutan yang selama ini diklaim pemerintah sebagai hutan lindung. Kami telah memasang plang Keputusan MK 35/2012 di setiap lokasi” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama dilakukan acara Geti Kolo Manu (potong kepala ayam) oleh mosalaki pu’u (kepala suku) dan ayam tersebut dibiarkan mati sendiri dengan kepala ayam terlihat menghadap kearah matahari terbit sebagai tanda bahwa tahun 2017 merupakan tahun baik bagi warga komunitas.
Sementara itu Ketua AMAN wilayah Nusa Bunga, Philipus Kami dalam sambutannya mengatakan bahwa AMAN wilayah Nusa Bunga hingga saat ini tetap memperjuangkan hak komunitas adat secara menyeluruh mulai dari pendataan komunitas dan wilayah adat, advokasi masalah hukum, pemetaan sampai ke perjuangan untuk disahkan Peraturan Daerah (Perda) masyarakat adat yang sedang dalam proses untuk pengesahannya.
“AMAN secara organisasi hingga kini tetap memperjuangkan hak – hak masyarakat adat dari pendataan komunitas dan wilayah adat, advokasi masalah hukum, pemetaan sampai ke perjuangan untuk disahkan Peraturan Daerah (Perda) masyarakat adat yang sedang dalam proses pengesahannya” tuturnya.
Hal senada juga diucapkan Koordinator Devisi UKP3 AMAN wilayah Nusa Bunga Hans Gaga mengatakan bahwa AMAN Nusa Bunga siap melayani pemetaan wilayah adat komunitas adat mana pun juga yang ada di wilayah Nusa Bunga yang terdiri dari Flores bagian Barat, Flores bagian Tengah, Flores bagian Timur dan Lembata apabila komunitas adat itu meminta AMAN untuk memetakan wilayahnya dengan syarat bahwa komunitas itu telah yang telah menjadi anggota AMAN dan telah bersepakat untuk mengajukan permohonan pemetaan partisipatif wilayah adatnya ke UKP3 AMAN wilayah Nusa Bunga.
“Kami siap memetakan komunitas manapun juga asalkan komunitas itu telah bergabung dengan AMAN dan telah bersepakat untuk mengajukan permohonan pemetaan partisipatif wilayah adatnya ke UKP3 AMAN wilayah Nusa Bunga” katanya.(Simon Welan, Infokom AMAN Nusa Bunga)