AMAN Lakukan Sosialisasi Siaran Radio Komunitas Kepada Masyarakat Saga

Ende. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melakukan sosialisasi penyiaran radio komunitas kepada masyarakat adat Saga yang menjadi pemilik dari radio komunitas itu di Aula Kantor Desa Saga pada Kamis (15/12).

Dalam sosialisasi itu Nura Batara menyampaikan maksud kehadiran radio komunitas di setiap komunitas adat di Indonesia adalah sebagai sarana untuk memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama informasi yang berkaitan dengan adat dan budaya masyarakat setempat sehingga keterlibatan warga atau komunitas dalam pengelolaan penyiaran sangat penting.

“Radio komunitas dihadirkan untuk memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama informasi – informasi yang berkaitan dengan adat dan budaya masyarakat setempat sehingga keterlibatan komunitas dalam pengelolaan penyiaran sangat penting” katanya.

Lebih lanjut Nura menjelaskan bahwa radio komunitas merupakan radio yang sangat berbeda dengan radio publik dan radio swasta sesuai dengan UU Penyiaran no. 32 tahun 2002 dimana perbedaannya adalah tata cara pengelolaan dan tujuan pendirian dimana pengelolaan rakom lebih memperhatikan aspek ketelibatan warga/komunitas setempat.

“Sesuai UU Penyiaran no. 32 tahun 2002, radio komunitas merupakan radio yang sangat berbeda dengan radio publik atau radio swasta dimana tata pengelolaan dan tujuan pendiriannya lebih memperhatikan aspek ketelibatan warga/komunitas setempat” jelas Nura.

Kepada Gaung AMAN.com Nura mengatakan bahwa radio komunitas dimiliki, dikelolah dan diperuntukan oleh sebuah komunitas dengan pelaksana penyiaran komunitas disebut sebagai Lembaga Penyiaran Komunitas sehingga radio komunitas sering juga disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan atau radio alternatif dengan komunikasi yang terkadang menggunakan bahasa daerah yang dipakai dalam kehidupan sehari – hari oleh komunitas setempat.

“Radio komunitas itu milik komunitas sehingga pengelolaannya diperuntukan bagi sebuah komunitas dengan pelaksana penyiaran disebut sebagai Lembaga Penyiaran Komunitas sehingga radio komunitas sering juga disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan atau radio alternatif dengan komunikasi yang terkadang menggunakan bahasa daerah yang dipakai dalam kehidupan sehari – hari oleh komunitas setempat” tuturnya.

Sementara itu Kepala Desa Saga, Aloysius Rasi dalam sosialisasi itu mengatakan bahwa kehadiran radio komunitas di desanya merupakan suatu kebanggaan karena dengan adanya radio komunitas adat Saga, Desa Saga semakin dikenal publik dan semua informasi tentang Saga dan komunitas – komunitas adat lain dapat publikasikan untuk diketahui masyarakat luas.

“Dengan hadirnya radio ini semua informasi tentang komunitas adat Saga dan komunitas – komunitas lainnya dapat dipublikasikan dan tidak kalah pentingnya adalah Desa Saga semakin dikenal orang” tuturnya.

Radio yang saat ini sudah mulai melakukan penyiaran itu beroperasi pada gelombang 107,7 FM. (Simone Welan, Infokom PW AMAN Nusa Bunga)