Ende, 25 November 2016- Aktivis masyarakat adat wilayah nusa bunga menyatakan sikap dan mendesak DPR RI serta pemerintahan Jokowi segera mengsahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) yang sudah sekian lama terus mengalami penundaan. Pernyataan sikap itu disampaikan oleh aktivis masyarakat adat nusa bunga di Rumah AMAN Nusa Bunga kamis ( 24/11)
Di hadapan wartawa Laurensius Seru aktivis Masyarakat adat di wilayah Nusa Bunga mengatakan sudah saatnya masyarakat adat mendesak pemerintahan Jokowi dan DPR RI harus lebih konsisten dalam membahas dan mengesahkan RUU PPHMA tersebut.
Dikatakannya bahwa RUU masyarakat Adat mengalami penundaan begitu lama sementara konflik dilapangan terus terjadi, oleh karena itu masyarakat adat harus konsolidasi dari untuk mendesak DPR RI segera mengsahkan RUU masyarakat adat itu.
“Kami masyarakat adat mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI harus serius membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat adat”,kata laurens
Menurut laurens bahwa rancangan Undang-undang masyarakat pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat sudah di usulkan oleh masyarakat adat sejak tahun 2011 lalu, dan sampai saat ini belum dibahas dan di tetapkan oleh DPR RI untuk di jadikan UU.
“RUU Masyarakat Adat di usulkan sejak tahun 2011 dan sampai saat ini belum ada angin segar dari DPR RI untuk disahkan menjadi UU, itu artinnya keberpihakan kepada masyarakat adat sama sekali tidak ada”,Ujar Laurens
Tambah Laurens” RUU masyarakat adat adalah penting disahkan oleh DPR RI untuk menjadi UU sebab UU ini mampu menjaga kebinekaan dan menjaga keutuhan NKRI. Selain itu dengan UU ini Masyarakat adat mempunyai kedudukan yang sama di NKRI ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 18 B ayat 2”,tambahnya
Masyarakat adat merupakan Fondasi awal dalam membentuk negara ini dan itu sering disampaikan oleh masyarakat adat ketika memperjuangkan wilayah kehidupan di komunitas adatnya masing-masing.
Pengurus AMAN Nusa Bunga Daud P Tambo kepada wartawan menjelaskan bahwa RUU Masyarakat adat perlu diperhatikan secara serius oleh Pemerintah Jokowi sebab UU Masyarakat adat akan memperbaiki hubungan antara Negara dan masyarakat adat.
“Pemeritahan Jokowi harus serius memperhatikan RUU Masyarakat adat agar bisa kembali memperbaiki hubungan negara dan masyarakat adatnnya,”ungkap Daud
Lanjut Daud “RUU Masyarakat adat juga bisa menepis persoalan yang terjadi di lapangan antara Pemerintah dan masyarakat adat sebab sesuai dengan apa yang kami dampingi dilapangan banyak sekali konflik antara masyarakat adat dan negara dalam hal ini pemerintah ketika melaksanakan kebijakan pembangunan,” Jelasnya
Aktivis masyarakat adat menilai seharusnnya Pemerintah Jokowi harus konsisten terhadap janjinya kepada masyarakat adat sebab dalam nawacitannya telah termuat kesepakatan antara masyarakat adat dan jokowi yang salah satunnya adalah RUU pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak masyarakat Adat tersebut
Selain itu Aktivis masyarakat adat juga meminta kepada pimpinan-pimpinan partai politik agar sama-sama menyuarakan tuntutan masyarakat adat dan juga bisa membangun komunikasi baik dengan utusan –utusan partai di dalam parlemen.
“Kami meminta kepada pimpinan-pimpinan partai politik agar bisa sama-sama menyuarakan tuntutan masyarakat adat jika kita adalah bagian dari masyarakat adat, dan kami mengharapkan agar DPR RI bisa menjadikan RUU PPHMA menjadi agenda prioritas di tahun 2017”,Harap Laurens.(JFM)