Mbay, 20/10/2016 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga secara tegas menolak pembangunan waduk Lambo yang berada di lokasi desa Rendu Butuwe, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo.
Pernyataan sikap menolak pembangunan itu disampaikan oleh Ketua AMAN Nusa Bunga, Philipus Kami disaat menerima kehadiran masyarakat adat Rendu yang hari ini, Kamis, 20 Oktober 2016 bertandang di Kantor AMAN Nusa Bunga di bilangan Nuamuri, Kelurahan Onekore, Ende.
Philipus Kami dalam konferensi Pers dengan kru media di kantornya menyatakan bahwa AMAN secara organisasi menyatakan sikap dan masayarakat adat Rendu dengan tegas menolak kehadiran mega proyek yang dibangun hanya untuk kepentingan pemerintah dengan menanggalkan kepentingan masyarakat.
“AMAN secara organisasi menyatakan dengan tegas menolak mega proyek pembagunan waduk Lambo di sekitar tanah ulayat masyarakat adat desa Rendo Butuwe karena sangat merugikan komunitas adat yang ada disana” tuturnya.
Lebih lanjut Philipus mengungkapkan kalau pemerintah Nagekeo tetap bersikeras membangun waduk itu maka pemerintah nagekeo telah melanggar keputusan MK 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara dan UUD’45 pasal 18 b ayat 2 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU.
“Kalau pemerintah Nagekeo tidak menghormati masyarakat adat disana berarti pemerintah telah melanggar MK 35 dan UUD’45 pasal 18b ayat 2. Oleh karena itu AMAN akan tetap memperjuangkan hak – hak masyarakat adat yang ada disana” lanjutnya.
Dalam diskusi bersama itu, Ketua Forum Penolakan Pembanguan Waduk Lambo (FPPWL) Bernadinus Gaso menyampaikan tindakan penyerobotan yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Nagekeo ketika menduduki lokasi yang hendak dibangun waduk Lambo.
“Pemda Kabupaten Nagekeo telah melakukan penyerobotan terhadap kawasan hutan milik masyarakat adat Rendu karena disana bukan termasuk hutan negara”katanya.
Lebih lanjut Gaso mengatakan bahwa saat ini Pemda telah bekerjasama dengan pihak Kepolisian Ngada sedang mendirikan posko pengamanan di lokasi yang hendak dijadikan pembangunan waduk tersebut.
“Pemda dan aparat Kepolisian Ngada telah mendirikan posko pengamanan disana dengan alasan menjaga keamanan padahal masyarakat tidak pernah mengambil sesuatu apa pun dari pemerintah namun sebaliknya pemerintah yang datang hendak merebut hak dasar masyarakat” lanjutnya.
Pihaknya berharap agar pemerintah Nagekeo segera menarik kembali aparat kepolisian maupun Pol PP yang sedang berkeliaran disana karena kehadiran mereka sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang sehari – hari bekerja sebagai petani di kebunnya.(MoneJFM)