Ende 7 September 2016- Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat adat Nusantara Wilayah Nusa Bunga sosialisasi Perda PPHMA dan RUU PPHMA di komunitas adat Nuabosi . Sosialisasi Perda PPHMA dan RUU PPHMA di Komunitas adat Nuabosi bertepatan dengan Acara seremonial Adat Nggua Jawa Masyarakat adat Nuabosi.
Turut terlibat dalam Sosialisasi Perda PPHMA dan RUU PPHMA adalah Pengurus AMAN nusa Bunga dan Juga seluruh Anggota Komunitas adat di Nuabosi.Sekitar 50an orang anggota Masyarakat adat nuabosi dan utusan para mosalaki dari perbatasan dengan Komunitas adat Nuabosi.Sosialisasi tersebut berlangsung di rumah adat Nuabosi tepatnya ditubumusu ora nata nuabosi pada tanggal 7 sepetember 2016.
“ Hari ini Kami kema nggua Bapu sesuai no Oza moi nau embu mamo kami, Nggua yang kami buat hari ini adalah Nggua Jawa. Yang di maksud dengan nggua Jawa, nggua yang mengijinkan kembali perempuan dari komunitas tersebut makan jagung yang sebelum proses tanam para perempuan dilarang untuk makan. Karena ada sebabnya jika perempuan itu memakan jagung, ada pelarangan secara adat dan hukumannya langsung dirasakan oleh perempuan dan keluarga itu sendiri. Tujuan kami buat nggua Jawa ini adalah agar masyarakat adat di komunitas adat nuabosi bisa kembali mempertahankan titipan leluhur untuk kembali mengelola tanah yang telah di jaga dan di perjuangkan oleh leluhur kami”, Ujar De.
Menurutnya bahwa pelaksanaan Nggua ini semua para tokoh adat mosalaki dan anggota komunitas adat ikut terlibat dengan membawa makanan untuk sama-sama meminta pemberkatan dari leluhur dan kemudian santap bersama dengan segenap anggota masyarakat adat. Nggua jawa adalah Titipan leluhur yang harus di jaga dan di jalankan,sebab Nggu Jawa tersebut sangat bersentuhan dengan proses pengelolaan sumber Daya Alam.
Di acara Nggua Jawa ketua AMAN Nusa Bunga kembali mensosialisasikan perjuangan masyarakat adat dalam mengembalikan haknya yang puluhan tahun dirampas oleh Negara,dan masyarakat adat harus kembali merebut hak-hak dasarnnya yang telah lama hilang.
“ Saat ini Kita sedang membuat peraturan Perundang-Undangan Masyarakat adat dan Peraturan daerah Pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat. Untuk Kabupaten Ende Perdannya Telah di Buat dan saat ini ada di Badan legislasi daerah kabupaten Ende. Tujuan pembuat peraturan daerah pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat adalah untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat seperti hak atas tanah dan wilayah adat, hak atas pengelolaan sumber daya Alam dan hak untuk menjaga budaya dan seluruh kearifan lokal masyarakat adat”, Kata Philipus Kami.
Lanjut dikatannnya “ Masyarakat adat harus kembali bersatu dan kembali mengkonsolidasi dari untuk memberi solusi kepada pemerintah agar tujuan dari kemerdeekaan republik ini bisa kembali ke tangan masyarakat adat , artinnya Masyarakat adat Bisa Berdaulad dan mandiri di atas tanahnnya sendiri”, jelasnnya.
Sosialisasi perjuangan AMAN atas Peraturan Peundang-undangan dan Peraturan Deerah mendapat respon baik oleh anggota Komunitas dan akan terlibat penuh dalam perjuangan bersama AMAN.
“ Kami Ndia Nuabosi Dheko Pa’a No AMAN, dan Jao rasa mbeo Peka untuk pertahankan Tanah No Nua Orha Nuabosi, Kami akan terlibat penuh bersama AMAN dalam membangun berjuang bersama dan merebut kembali hak kami sebagai masyarakat adat”, ungkap mosalaki Wisu.
Di akhir sosialisasi di lanjukan kembali dangan seremonial Nggua Jawa yang dilakukan oleh para tetua adat Nuabosi.
Disaksikan kontributor Gaung AMAN bahwa acara seremonial Nggua Jawa berjalan dengan Lancar dan semua anggota komunitas mulai dari perempuan dan Laki-laki mengikuti acara nggua Jawa. Selesai seremonial dilanjutkan makan bersama ( ka Jawa )*** Jhuan